Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang dilayangkan oleh hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.
Gugatan praperadilan dilayangkan Gazalba Saleh setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan tim Biro Hukum KPK akan memenuhi panggilan pada sidang berikutnya.
"Kami pastikan KPK akan hadir dan berikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan Praperadilan tersangka GS (Gazalba Saleh) tersebut pada penetapan sidang berikutnya," terang Ali.
Dia menghargai upaya yang ditempuh Gazalba. Namun, kata Alu, KPK memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Sehingga kami yakin gugatan akan ditolak," kata Ali.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Sebagai informasi, KPK sudah menahan Gazalba dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam prosesnya, Gazalba menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh